Penanaman modal dalam negeri (PMDN) adalah perseorangan warga negara Indonesia, badan usaha Indonesia, negara Republik Indonesia, atau daer...

Pendirian Perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN)

06.49 Unknown 0 Comments

Pendirian Perusahaan PMDNPenanaman modal dalam negeri (PMDN) adalah perseorangan warga negara Indonesia, badan usaha Indonesia, negara Republik Indonesia, atau daerah yang melakukan penanaman modal di wilayah negara Republik Indonesia.

Penanaman modal dalam rangka Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) adalah penanaman modal yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No.6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.12 Tahun 1970. Untuk Undang-Undang Tentang Tata Cara Penanaman Modal, lebih jelasnya dapat dilihat di Keppres RI No.97 Tahun 1993.

Permohonan Penanaman Modal Baru untuk PMDN dapat dilakukan oleh PT (Perseroan Terbatas), CV (Comanditair Venootschap), Fa (Firma), Koperasi, BUMN (Badan Usaha Milik Negara), BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) atau Perorangan. Untuk permohonan penanaman modal baru  yang berlokasi di 2 (dua) Propinsi atau lebih diajukan kepada BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal).

Untuk mengurus pendirian perusahaan penanaman modal dalam negeri (PMDN), berikut kami informasikan dokumen yang diurus dan syarat-syarat yang dibutuhkan:

Dokumen pendukung permohonan yang diurus:

1. Bukti Diri Permohonan

Fotokopi Akte Pendirian perusahaan dan perubahannya untuk PT, BUMN/BUMD, CV dan Fa,Fotokopi Anggaran Dasar bagi Badan Usaha Koperasi,Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk Perorangan.

2. Surat kuasa dari yang berhak, apabila penandatanganan permohonan bukan dilakukan oleh pemohon sendiri.

3. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pemohon.

4. Uraian Kegiatan:

Uraian Proses Produksi yang dilengkapi denga alir proses (Flow Chart), serta mencantumkan jenis bahan baku/ bahan penolong, bagi industri pengolahan,Uraian kegiatan usaha, bagi kegiatan di bidang jasa.

5. Syarat:

Persyaratan dan/atau ketentuan sektoral tertentu yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah,Khusus sektor pertambangan yang merupakan kegiatan ekstraksi, sektor energi, sektor perkebunan kelapa sawit dan sektor perikanan harus dapat rekomendasi dari instansi yang bersangkutan.Khusus untuk bidang usaha industri pengolahan hasil perkebunan kelapa sawit yang bahan bakunya tidak berasal dari kebun sendiri, harus dilengkapi dengan jaminan bahan baku dari pihak lain yang diketahui oleh Dinas Perkebunan Kabupaten/Kota setempat.

6. Bagi bidang usaha yang dipersyaratkan kemitraan :

Kesepakatan atau perjanjian  kerjasama tertulis mengenai kesepakatan bermitra dengan Usaha Kecil, yang antara lain memuat nama dan alamat masing-masing pihak, pola kemitraan yang akan digunakan, hak dan kewajiban masing-masing pihak, dan bentuk pembinaan yang diberikan kepada usaha kecil.Akta Pendirian atau perubahannya atau risalah RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) mengenai penyertaan Usaha Kecil sebagai pemegang saham, apabila kemitraan dalam bentuk pernyataan saham.

7. Surat pertnyataan di atas materai dari Usaha Kecil yang menerangkan bahwa yang bersangkutan memenuhi kriteria usaha kecil sesuai Undang-Undang No.9 Tahun 1995.

Ket: Untuk persyaratan No. 5 a, b, c akan dikoordinasikan oleh BKPM dengan instansi terkait Proses Pengurusan:

Pemeriksaan dan persiapan permohonan  PMDNPengajuan permohonanPersetujuan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN)Akta Pendirian Perusahaan dari NotarisSurat Keterangan domisili perusahaanNPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)SK KehakimanPengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi ManusiaSPPKP (Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak)TDP (Tanda Daftar Perusahaan)Berita negara

Syarat Pendirian Perusahaan PMDN

Copy KTPCopy KK / Direktur bila penanggung jawab WNICopy PBB terakhir tempat usaha/kantor, apabila milik sendiriCopy Surat Kontrak, apabila status kantor kontrakSurat Keterangan Domisili dari Pengelola Gedung, apabila berada di GedungKantor berada di wilayah Perkantoran/Plaza, atau Ruko, dan tidak berada di wilayah pemukimanNama PTKedudukan dan bidang usahaKomposisi Saham

Sumber gambar: http://www.renewableenergyworld.com/assets/images/story/2009/7/13/1332-can-cleantech-entrepreneurs-rely-on-venture-capital.jpg dan https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEigBAu0KE-SD9IUi5_UK98U4KfpHr8rCRhtKQxz3wetkvtd7IlV07qPjEIGiO-pNbHZJ22eST61Jvr79ze_S-oYVpKoA1a4Ehyphenhypheng2V3h6jjsa5VPcYmMdA9XK-2htLOuBDtlHUBgHOploc5s/s1600-r/investasi-2.jpg


View the original article here

0 komentar: