Wajib pajak adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewa...

NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)

13.00 Unknown 0 Comments

dirjen pajak Wajib pajak adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan, termasuk pemungut pajak atau pemotong pajak tertentu . Sehingga, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada setiap pihak wajib pajak sebagai salah satu sarana identitas wajib pajak untuk memenuhi hak dan kewajibannya dalam perpajakan.

Adalah sebuah keharusan bagi orang atau badan usaha untuk mengurus NPWP. NPWP sering menjadi syarat dalam mengurus dokumen-dokumen penting maupun beberapa surat izin usaha yang saat ini banyak dibutuhkan para pelaku bisnis. Dokumen yang harus selalu disiapkan oleh perusahaan ketika berurusan dengan pemerintah salah satunya adalah NPWP. Karena, biasanya instansi terkait selalu menanyakan NPWP.

Instansi/Lembaga yang berhak memberikan Nomor Pokok Wajib Pajak ini adalah Direktorat Jenderal Pajak, baik pajak perseorangan atau badan usaha. Lembaga pelayanan pajak ini biasanya ada disetiap daerah.

Untuk mendapatkan NPWP, pemohon baik itu perorangan atau badan usaha mendatangi Kantor Pajak setempat dan membawa berkas-berkas yang diperlukan. Berkas-berkas yang perlu dibawa oleh pemohon perorangan antara lain:

Fotokopi KTP/SIM/Paspor pemohon,Fotokopi Kartu Keluarga, danSurat pengantar dari Desa/Kelurahan.

Sedangkan, berkas-berkas yang diperlukan  untuk pemohonnya perusahaan (badan usaha) adalah sbb:

Fotokopi KTP/SIM/Paspor dari Direktur,Fotokopi Kartu Keluarga dari Direktur,Fotokopi akta pendirian badan usaha yang telah disahkan oleh Pengadilan.Fotokopi Surat Izin Usaha atau Surat Keterangan Tempat Usaha dari instansi yang berwenang, danFotokopi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Ada dua cara mengurus  NPWP, yakni mendatangi langsung kantor pajak atau mengakses melalui internet.

Mengurus langsung ke kantor pajak dengan mekanisme sebagai berikut:

Pemohon baik itu perorangan atau badan usaha mendatangi kantor pajak dengan membawa berkas-berkas yang diperlukan.Mengisi formulir yang sudah disediakan di loket petugas. Apabila sudah diisi diserahkan kembali kepada petugas dengan melampirkan berkas-berkas yang diperlukan dan(diharapkan) dua hari kerja berikutnya pemohon sudah bisa mendapatkan NPWP.

Mengurus dengan mengakses internet:

Pemohon tinggal mengakses secara online di website Departemen Perpajakan, yaitu www.pajak.go.id. Kemudian, pemohon mengisi data-data pada formulir yang telah disediakan.

Tempat Pendaftaran

Bagi pemohon NPWP yang berupa badan usaha, ada beberapa tempat pendaftaran sesuai dengan jenis usahanya masing-masing.

Seluruh WP BUMN (Wajib Pajak Badan Usaha Milik Negara) dan WP BUMD (Wajib Pajak Badan Usaha Milik Daerah) di Jakarta dilakukan di KPP (Kantor Pelayanan Wajib Pajak) BUMN Jakarta. Atau di daerah masing-masing sesuai tempat usaha berada.WP PMA (Wajib Pajak Penanaman Modal Asing) tidak go publik dilakukan di KPP PMA, kecuali yang telah terdaftar di KPP lama dan WP PMA di Kawasan Berikat dengan permohonan diberikan kemudahan mendaftar di KPP setempat.WP Badan Usaha dan orang asing di KPP Badora.WP go publik: di KPP Perusahaan Masuk Bursa (Go Publik), kecuali WP BUMN/BUMD serta WP PMA yang berkedudukan di kawasan berikat.WP BUMN/BUMD, PMA, Badora (Badan dan Orang Asing), Go Publik di luar DKI Jakarta dapat dilakukan di KPP (Kantor Pelayanan Pajak) tempat cabang atau kegiatan usaha.

NPWP(Nomor Pokok Wajib Pajak)Fungsi NPWP

Adapun fungsi pengurusan NPWP adalah sbb:

Untuk mengetahui identitas Wajib Pajak;Untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan dalam pengawasan administrasi perpajakan;Untuk keperluan berkaitan dengan dokumen perpajakan;Untuk memenuhi kewajiban perpajakan, misalnya dalam pengisian Surat Setoran Pajak (SSP);Untuk mendapatkan pelayanan dari instansi-instansi tertentu yang mewajibkan pencantuman NPWP dalam dokumen yang diajukan, seperti Dokumen Impor; Pemberitahuan Pemasukan Barang Untuk Dipakai (PPUD), Pemberitahuan Impor Untuk Dipakai (PIUD)

Perubahan data Wajib Pajak

Ada beberapa hal yang sering mempengaruhi perubahan data wajib pajak antara lain:

Perbaikan data karena kesalahan data hasil komputer;Perubahan nama WP karena penggantin nama, disyaratkan adanya keterangan dari instansi yang berwenang;Perubahan alamat WP karena perpindahan domisili;Perubahan NPWP karena adanya kesalahan nomor (misalnya NPWP cabang tidak sama dengan NPWP Pusat);Perubahan status usaha WP dilampiri pernyataan tertulis dari WP atau fotokopi akta perubahan;Perubahan jenis usaha karena ada perubahan kegiatan usaha;Perubahan bentuk Badan Usaha;Perubahan jenis pajak karena sesuatu hal yang mengakibatkan kewajiban jenis pajaknya berubah;Penghapusan NPWP dan/atau pencabutan Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (NPPKP) karena dipenuhinya persyaratan yang ditentukan.

Cara-cara Pembetulan Data Wajib Pajak:

Mengisi formulir perubahan/mutasi data WP yang diambil secara langsung atau meminta melalui pos dari Kantor Pelayana Pajak (KPP)/ Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4).Melalui formulir Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Syarat-syarat Penghapusan dan Pencabutan NPWP

Ada beberapa kondisi yang memungkinkan terhapus dan tercabutnya NPWP, yakni:

WP meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan, disyaratkan adanya fotokopi akta/laporan kematian dan instansi terkait;Wanita kawin tidak dengan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan harus ada surat nikah/akta perkawinan dari catatan sipil;Warisan yang belum terbagi dalam kedudukan sebagai Subyek Pajak apabila sudah selesai dibagi perlu ada keterangan tentang selesainya warisan tersebut dibagi oleh para ahli waris;WP perusahaan yang telah dibubarkan, harus ada akta pembubaran;Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang karena sesuatu hal kehilangan statusnya sebagai BUT, disyaratkan adanya permohonan WP yang dilampiri dokumen yang mendukung bahwa BUT tersebut tidak memenuhi syarat lagi untuk dapat digolongkan sebagai WP; danWP Orang Pribadi lainnya tidak memenuhi syarat lagi sebagai WP.

Dari berbagai sumber

Sumber gambar: http://www.faktapos.com/content/images/stories/logo%20dirjen%20pajak1.jpg dan ilustrasi tim bisnisukm


View the original article here

0 komentar: